Hati-hati Calon Pejabat

Bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada harus berhati-hati karena DPR telah mengesahkan undang-undang tambahan mengenai calon kepala daerah baik bupati maupun gubernur. Dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut ada pasal yang mengatur tentang kewajiban calon bupati/gubernur untuk mengontrol para pendukungnya selama dan sesudah pilkada berlangsung. Calon bupati/gubernur harus menjaga para pendukungnya agar tidak melakukan tindakan anarkis selama dan sesudah pilkada. Para calon dapat dituntut secara hukum bila para pendukungnya melakukan pengrusakan dan kerusuhan dengan alasan apapun termasuk ketidakpuasan hasil pilkada.

Menurut salah seorang anggota DPR, undang-undang ini dibuat untuk mensikapi banyaknya kerusuhan dan pengrusakan yang terjadi akibat ketidakpuasan dari hasil pilkada. Biasanya pengrusakan dilakukan oleh pendukung dari calon yang kalah, dan sering para calon yang kalah lepas tangan terhadap apa yang dilakukan pendukungnya tanpa ada upaya untuk menenangkan massanya seolah-olah dia dan tim kampanye yang menggerakkan massa. Untuk menghindari kerusuhan akibat pilkada maka para calon bupati/gubernur yang akan mengikuti pilkada wajib menandatangani surat kesanggupan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh pendukungnya.

Undang-undang baru ini disambut positif oleh seluruh elemen masyarakat, karena masyarakat sudah merasa muak dengan berita-berita tentang kerusuhan akibat ketidakpuasan hasil pilkada. Namun sayang undang-undang itu hanya mimpi kali ye..

3 Responses

  1. Untung istri saya nggak mau kalau saya jadi pejabat publik, seperti Bupati Kendal misalnya….. Kata Istri saya takut dipanggil Bu Bu Pati he he (sorri nggak ada hubungannya :D )

    Semua proses memang harus diawasi dengan ketat jangan sampai pendukung bertindak anarkis, apalagi jangan sampai pejabat terpilih lupa pada pendukungnya Gawatttt

  2. Semoga dengan undang-undang ini kerja pejabat menjadi lebih baik.

  3. yaaah semua kan berawal dari mimpi :mrgreen:

    pilihan dari itu cuma dua, terus tidur dan terus bermimpi, atau bangun dan mengejar mimpi tersebut :)

Leave a Reply