Buku Murah

Menjelang tahun ajaran baru, para orang tua yang anaknya masih duduk dibangku sekolah harus bersiap-siap untuk pengeluaran biaya sekolah termasuk membeli buku pelajaran. Orang tua banyak yang mengeluh karena harga buku pelajaran saat ini cukup mahal dan banyak yang tidak mampu membeli buku untuk anak-anak mereka.

Mensikapi keluhan masyarakat mengenai harga buku pelajaran, pemerintah melalui menteri pendidikan telah mengeluarkan peraturan tentang diperbolehkannya perusahaan-perusahaan untuk mengiklankan produk mereka di buku pelajaran. Pemerintah beralasan dengan adanya iklan di buku pelajaran maka diharapkan penerbit buku dapat menurunkan harga buku pelajaran sehingga masyarakat mampu untuk membelinya. Berdasarkan perhitungan, jika ada iklan dibuku pelajaran maka harga buku pelajaran dapat turun hingga 50% lebih. Dengan adanya buku pelajaran yang murah diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat.

Menurut peraturan tersebut, iklan dapat diletakkan pada sampul (cover) depan dan belakang bagian dalam, iklan juga diperbolehkan berada didalam buku antar bab dengan syarat iklan diletakkan pada halaman tersendiri. Jenis-jenis barang yang dapat diiklankan juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan baru ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian besar pemerhati pendidikan menganggap hal ini merupakan komersialisasi pendidikan namun ada pula yang tidak mempermasalahkan karena melihat kondisi ekonomi masyarakat yang sebagian besar masih lemah. Sedangkan masyarakat umum tidak mempermasalahkan adanya iklan asalkan harga buku dapat lebih murah dan anak-anak mereka dapat menyerap pelajaran lebih baik. Sayangnya peraturan yang menguntungkan masyarakat ini hanya mimipi kali ye..

Leave a Reply